PEKANBARU - Diduga membuka lahan di kawasan hutan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, seorang pria berinisial JA (53) ditangkap polisi dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi kalau ada pembukaan lahan menggunakan alat berat di Desa Petani.

Kemudian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, langsung menuju lokasi dan mendapati satu alat berat jenis eskavator yang sedang bekerja untuk membuat jalur tanam.

Atas temuan itu, Tim langsung menginterogasi pemilik lahan yang berinisial JA, yang membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit, diketahui lahan seluas kurang lebih 60 hektare.

Selanjutnya tim membawa JA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan. Sementara barang bukti dua unit alat berat eskapator telah dititipkan di Polsek Mandau.

“Kita tangkap satu tersangka pelaku dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, berupa melakukan perkebunan tanpa izin Menteri dalam kawasan hutan dan memasukkan alat berat alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan di dlm kawasan hutan pada hari Selasa 1 Juni 2021 kmarin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (7/6/2021).

Atas perbuatan itu, JA disangkakan dengan Pasal 92 ayat 1 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***