PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga orang petugas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polres Kuantan Singingi. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan ketua UPK berinisial JA, Sekretaris UPK berinisial Yd dan Bendahara UPK berinisial Jt. Mereka membuat kelompok-kelompok fiktif untuk mengambil uang pinjaman.
Sebelumnya melalui proses musyawarah antar desa, ketiga pelaku telah dipecat dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengembalikan hasil kehajatannya. Karena masih ada sejumlah uang yang belum dikembalikan dan mereka pun dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh masyarakat.Penangkapan juga dilakukan terhadap Ketua UPK Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, HK dengan modus memakan uang pengembalian kelompok untuk kepentingan pribadi. Jumlah penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah.
Koordinator Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Ir. Surya Darma Lubis, Kamis (11/12/2014) menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyelewengan dana program PNPM Mandiri Perdesaan. Baik itu yang dilakukan oleh pelaku maupun fasilitator atau pendamping masyarakat desa. Karena penyelewengan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan program kemasyarakatan.
"Selain memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan, sanksi hukum sangat diyakini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan tersebut," kata Surya Dharma Lubis di kantor konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Jalan Angkasa Hr subrantas, Pekanbaru.
Surya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan konsultan PNPM Mandiri Perdesaan yang telah bekerjasama mengungkap kasus tersebut.
"Dengan masuknya kasus ini ke ranah pengadilan, maka pelaku yang ingin coba-coba tidak akan berani melakukannya kembali," ujar Surya.
Ditambahkan Konsultan Spesialis Penanganan dan Penyelesaian Masalah (SP2M) PNPM Mandiri Pedesaan, Agustian, pada Tahun 2014 tercatat 3 UPK dipecat dan 5 fasilitator teknik di PHK oleh BPM Bangdes karena melanggar kode etik. "Mereka yang selayaknya meluruskan jalannya program agar pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat desa justru mencari keuntungan," jelas Agustian.
Modus yang dilakukan mereka, lanjutnya, dengan mengadakan proses lelang fiktif, menentukan pemenang lelang dan ikut menentukan suplayer. Dari proses tidak benar tersebut, mereka mendapat keuntungan pribadi. (wdu)