KAMPAR - Malang sungguh nasib 3 (tiga) pemuda di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau terpaksa menginap di hotel prodeo alias mendekam dibalik jeruji besi atau sel tahanan Mapolsek Tapung.

Tiga orang pemuda yang diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Tapung, mereka kedapatan nyuri 70 tandan buah kelapa sawit milik warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, pada Sabtu (3/4/2021) lalu.

Para pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian ini adalah DE (25), HS (20) dan UL (21), ketiganya adalah warga KM 11 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 70 tandan buah kelapa sawit, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna putih, sebuah dodos, 3 buah senter dan sebuah jaket warna hitam.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu pelapor Imam Yatenun selaku pemilik kebun, ditelepon oleh tukang panen bernama Amiruddin yang mengatakan bahwa ada orang yang masuk kedalam kebun sawit milik pelapor.

Kebetulan saat itu Amirudin sedang berada didalam kebun sawit tersebut, lalu pelapor menghubungi Misijan dan mengajaknya untuk datang bersama untuk mengecek kebun milik pelapor.

Setiba di areal kebun sawit sekira pukul 05.00 WIB, pelapor dan Misijan melihat ada mobil pick up Suzuki Carry warna hitam sedang melintas di areal kebun sawit milik pelapor, kemudian pelapor bersama Misijan menghentikan mobil tersebut dan melihat ada 3 orang pemuda didalam mobil itu.

Ketika ditanya oleh pelapor, para pemuda tersebut mengatakan ingin mengambil kayu ubar di dekat kebun sawit milik pelapor, karena curiga pelapor dan Misijan serta Amirudin mengamankan ketiga orang tersebut, serta barang bukti 70 tandan buah sawit yang sudah mereka panen beserta peralatan yang mereka gunakan.

Selanjutnya pelapor menghubungi pihak Kepolisian dari Polsek Tapung, untuk menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti untuk pengusutannya.

Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani MH bersama Panit I Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH mendatangi TKP untuk mengecek kejadian tersebut.

Setiba di lokasi petugas melakukan cek TKP serta meminta keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan tersangka beserta barang bukti, lalu membawanya ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah berada di Polsek Tapung, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, kepada petugas mereka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik pelapor.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa para pelaku pencurian buah kelapa sawit ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ungkapnya.***