
PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru berhasil menemukan 129 item obat tradisional yang tidak memiliki izin edar/izin edar fiktif dan mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Total, 11.049 pcs obat ilegal berhasil diamankan dengan nilai sekitar Rp412.885.000.
Dalam operasi penindakan tersebut, BPOM Pekanbaru bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Diskes Riau, dan Satpol PP Riau pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Beberapa merk obat tradisional ilegal yang berhasil diamankan di antaranya Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa, Brastomolo, Kopi Jantan Gali-gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-gali Asli X-tra Strong, Kianpi Pil, dan Rempah Alam Papua Buah Merah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan 1 orang ahli, BPOM Pekanbaru menetapkan satu tersangka inisial IN (33) sebagai pemilik usaha depot jamu yang memiliki rumah dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Tersangka yang mengedarkan obat ilegal sejak 2018 ini sudah ditahan oleh Polres Rokan Hilir.
Tersangka IN dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi penemuan tersebut, Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat ilegal di wilayah Riau.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat, serta membeli obat hanya dari tempat yang terpercaya dan memiliki izin edar resmi. ***