BENGKALIS, GORIAU.COM - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkalis mulai membenahi dasar berpijak dalam setiap kegiatan, yaitu dari landasan hukum setiap program. Saat ini BPMPD sedang melakukan kajian akademis keempat Ranperda itu. Keempat Ranperda itu adalah Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), Ranperda Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten ke Desa, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Ranperda Pembangunan Partisipatif Daerah.

Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, Eduar didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Irman, Selasa (29/1/2013) mengatakan, keempat Ranperda itu adalah perangkat hukum yang mengatur tentang program serta penyaluran dana ketingkat desa. Selain Ranperda, produk hukum lainnya juga akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang akan segera diterbitkan. 

Keempat ranperda yang akan diajukan tersebut telah dilakukan kajian terlebih dahulu. Kajian tersebut dilakukan kalangan akademisi yang berasal dari perguruan tinggi di Riau atupun luar Riau untuk lebih memperdalam materi ranperda tersebut sebagai payung hukum.

“Kajian untuk pengajuan ranperda tersebut sudah selesai dilakukan kalangan akademisi. Harapan kita, dalam tahun 2013 ini keempat Ranperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda, sehingga program yang digulirkan BPMPD memiliki payung hukum yang kuat,” tambah Eduar.

Ditambahkan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Irman, selain Ranperda BPMPD juga akan menyiapkan produk hukum bukan Perda melainkan Perbup. Diantara program yang akan diperkuat perbup tersebut antara lain Perbup Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kemudian bakal ada Perbup Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), Perbup Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perbup Instruksi  Bupati-Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP). jfk)