PEKANBARU -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau akan menjadikan Peraturan Gubernur  Riau (Pergubri)  Nomor 19 Tahun 2021 sebagai salah satu kriteria dalam mengaudit penggunaan anggaran publikasi di media massa.

Kepala BPK  Perwakilan Provinsi  Riau Widhi Widayat menegaskan hal itu dalam pertemuan silaturahmi dengan pengurus tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau yang merupakan konstituen Dewan Pers (DP), yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau, Serikat Media Siber  Indonesia (SMSI) Riau dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (4/10/2021) siang.

Dalam kunjungi silaturahmi itu AMSI Riau diwakili Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi, Sekretaris AMSI Riau Dian Alhadi, Bendahara AMSI Riau M Junaidi dan Majelis Etik AMSI Riau Hasan Basril. Sedangkan SMSI Riau diwakili Ketua SMSI Riau Novrizon Burman dan Sekretaris SMSI Riau Luna Agustin. Sementara SPS Riau diwakili Ketua SPS Riau Khairul Amri dan Sekretaris SPS Riau Hasbi.

GoRiau Kepala BPK  Perwakilan Provin
Kepala BPK  Perwakilan Provinsi  Riau Widhi Widayat (tengah) berfoto dengan perwakilan pengurus tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau, usai pertemuan silaturahmi, Senin (4/10/2021). (ist)

Kepala BPK  Perwakilan Provinsi  Riau Widhi Widayat menerima kunjungan perwakilan AMSI Riau, SMSI Riau dan SPS Riau itu didampingi Kepala Subauditorat  II Handrias Haryotomo dan Kepala Humas dan TU Kalan Solikhin.

Pertemuan yang digelar di Ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Kuantan BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut berlangsung santai dan kerap diselingi canda. Diawali dengan ucapan selamat datang sekaligus perkenalan oleh Widhi Widayat selaku tuan rumah.

Setelah mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat dan memperkenalkan perwakilan AMSI, SMSI dan SPS yang hadir, Ahmad S Udi mengungkapkan, selain bersilaturahmi, mereka juga ingin membangun sinergi dengan BPK Perwakilan Provinsi Riau mendukung Peraturan Gubernur  Riau  Nomor  19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau atau populer disebut dengan Pergubri Mitra Media.

Ahmad  menjelaskan, terbitnya Pergubri tersebut tak terlepas dari dari dorongan 3 APP Riau dalam rangka menyehatkan ekosistem bisnis media di Riau. ''Kehadiran Pergubri Mitra Media ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk memulihkan ekosistem bisnis media,'' ujar Ahmad.

Secara garis besar, tambah Ahmad,  Pergubri Mitra Media berupa persyaratan media yang dijadikan mitra publikasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemprov Riau. Persyaratan tersebut mengacu pada standar yang diterapkan Dewan Pers. Misalnya, media yang bisa dijadikan mitra entitas minimal sudah  lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers.

Menanggapi penjelasan Ahmad S Udi yang ditambahkan Novrizon, Hasan Basril, Khairul dan Hasbi, Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat mengatakan, Pergubri Mitra Media sangat positif dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

''Pergubri itu bisa kita jadikan kriteria dalam mengaudit penggunaan anggaran publikasi di media massa,'' tegasnya.

Lanjut Widhi Widayat, selain mendorong akuntabilitas, Pergubri Mitra Media tersebut juga bisa mewujudkan penggunaan anggaran publikasi tepat sasaran. ''Ada output dan outcome yang jelas dan terukur,'' kata Widhi.

Tiga APP Riau sangat berterima kasih atas tanggapan yang diberikan Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat terkait Pergubri Mitra Media tersebut.

''Terima kasih, Pak Widhi, karena pada pertemuan ini kami telah mendapatkan melebihi apa yang kami harapkan,'' kata Ahmad S Udi.rls