DUMAI-Pagar runway Bandara Pinang Kampai Dumai dicuri. Pelaku pencurian akhirnya berhasil diringkus Polsek Dumai Timur, Jumat (1/10/2021).

Sosok pelaku pencurian ternyata punya profesi lain, yaitu supir. Pria berinisial TS itu meringkuk di sel tahanan Polsek Dumai Timur atas dugaan pencurian.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi membenarkan kejadian itu. Dijelaskannya, pihak berwajib telah mengamankan seorang sopir berinisial TS (42) atas dugaan pencurian pagar besi runway Bandara Pinang Kampai.

Kapolsek Dumai Timur menambahkan, TS diamankan atas dugaan pencurian 18 potong pagar besi pembatas runway Bandara Pinang Kampai. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat 3 Oktober 2021 yang lalu.

"Tersangka kami amankan di kediamannya setelah hasil penyelidikan dan pengembangan laporan dugaan pencurian pagar pembatas runway,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

“Pencurian itu dilaporkan oleh Avsec Bandara Pinang Kampai, Bambang Tedy, pada awal 1 Oktober 2021 lalu mengarah kepada tersangka TS," imbuhnya.

Kompol Ade mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan pencurian pagar pembatas bandara tersebut, setelah pihak Bandara Pinang Kampai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa pagar Bandara Pinang Kampai bagian sisi runway atau landasan pacu pesawat telah diambil dengan tanpa izin pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mendapatkan laporan tersebut, Tambahnya, pihak bandara bersama saksi pergi melakukan pengecekan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, pihak bandara melihat pagar besi bandara sebagian telah hilang.


Sebagian sudah dalam keadaan terpotong sebanyak 18 potongan.

Berdasarkan laporan tersebut, jelas AKP Ade pihaknya, melakukan pengembangan.

Pihaknya berhasil mengamankan tersangka TA di kediamannya bersama barang bukti berupa 1 unit gergaji besi dan 18 porong pagar besi diduga milik Bandara Pinang Kampai.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Dumai Timur untuk kepentingan penyelidikan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***