DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Dumai menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 sudah mulai diimplementasikan sejak diterbitkannya tanggal 18 September 2018.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan KC Dumai, Nora, mengatakan, terkait penjaminan setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat  28 hari sejak dilahirkan, dan diterapkan pada tanggal 19 Desember 2018 mendatang.

''Saat ini pihak BPJS Kesehatan KC Dumai sudah mulai melakukan tahapan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah, peserta dan juga stakeholder yang ada, terkait penerapan Perpres Nomor 82 ini,'' kata Nora, Senin (26/11/2018), melalui sambungan telepon seluler.

Disebutkannya juga, pelayanan tersebut nantinya akan diberikan kepada bayi yang baru lahir, dimana kedua orangtua nya terdaftar sebagai peserta BPJS.

''Bagi yang orang tuanya yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri, dengan membayar iuran paling lama 14 hari,'' katanya.

Nora juga menambahkan, dengan adanya program tersebut, kedepan tidak ada lagi bayi yang baru lahir tidak mendapatkan pelayanan semestinya.

''Ini salah satu cara menekan atau mencegah kematian pada bayi yang baru lahir,'' katanya mengakhiri. ***