SEMARANG – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dirudapaksa (dicabuli paksa) ayah kandungnya, WD (41).

Dikutip dari Kompas.com, pelaku mengaku sudah tiga kali merudapaksa putri kandungnya itu karena terpengaruh film porno.

''Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu lalu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan,'' ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Pelaku mengaku sudah berpisah dengan istrinya sejak empat tahun lalu dan tinggal di indekos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

Semenjak itu, korban, NP (8) dan kakak laki-lakinya usia D (10) kerapkali berkunjung ke indekos pelaku, diantar oleh mantan istrinya.

Kemudian, kakaknya pulang terlebih dulu dan korban terbiasa tidur di indekos ayahnya.

''Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengen saja. Itu secara reflek saja,'' ujar pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya saat melihat korban berbaring sedang menonton televisi.

''Dia dan korban sedang menonton televisi bersama di kos, posisi tiduran dan terbesit keinginan melakukan hubungan seksual,'' ucapnya.

Pada saat itu, korban sempat menolak, namun dipaksa pelaku melakukan hubungan seksual. Korban mengalami kejang-kejang usai mendapat kekerasan seksual dari ayahnya tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Makam Korban Dibongkar

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, kasus rudapaksa ayah terhadap putri kandungnya ini terungkap berawal dari informasi pihak RS Pantiwilasa tentang adanya anak meninggal dunia secara tidak wajar.

''Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan,'' ucapnya.

Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Usai dilakukan pembongkaran makam, langsung dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

''Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku dan mengakui berhubungan seksual dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam berhubungan seksual,'' ungkapnya.

Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.

''Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia,'' jelas Donny.

Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***