
TELUKKUANTAN – Riski Riadi alias Baray, eks karyawan Alfamart Telukkuantan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, setelah membobol tempat bekerjanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Riadi alias Baray dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar majelis hakim PN Telukkuantan yang diketuai oleh Yosep Butar Butar dengan anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel P Marpaung.
Vonis yang dibacakan pada 30 Mei 2023 ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kuansing. Kemudian, uang sisa hasil pencurian sebesar Rp36 juta dikembalikan ke Alfamart Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungaijering.
Aksi Riski Riadi membobol Alfamart terjadi pada 28 Januari 2023, sekitar pukul 02.45 WIB. Sebelum itu, ia sempat pulang ke rumahnya di Desa Pauh Angit Hulu untuk mengambil kunci rolling door Alfamart. Ia memang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Setelah itu, ia kembali ke Telukkuantan mengendarai sepeda motor Satria FU. Sesampainya di Kopi Dari Hati, Desa Beringin Taluk, Baray bertemu dengan Zukriadi alias Uwin. Ia meminta Uwin untuk mengantar ke Alfamart.
Sesampai di Alfamart, Baray meminta Uwin untuk pulang duluan. Sedangkan ia langsung menjalankan aksinya. Dalam persidangan, Baray terlebih dahulu mematikan saklar listrik, baru membuka toko.
Karena sudah merencanakan dengan matang, Baray begitu mudah membuka brankas. Ia pun mengambil uang sejumlah Rp56,6 juta. Setelah itu, ia menutup kembali toko dan pergi.
Saat ditangkap polisi, Baray sudah menggunakan sebagian uangnya. Masih tersisa sekitar Rp36 juta. Berdasarkan putusan pengadilan, uang ini dikembalikan ke Alfamart. Sedangkan sepeda motor Satria FU dirampas oleh negara.***