
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya menyerahkan tersangka Narkotika, Jufri Tanjung (JT), Selasa (6/11/2012) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penyerahan tahap dua ini, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kabid Pengawasan Barang Bukti dan Aset BNN RI, AKBP Sri Ana kepada wartawan memaparkan, JT yang digerebek Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu, tidak dijerat sebagai tersangka kasus money loundring.
''Kemarin memang kita menerapkan pasal money loundring. Tetapi terputus, karena tidak ada saksi dan tidak memiliki rekening sendiri,'' sebut Sri Ana.
Meski begitu lanjut Ana, pihaknya tidak berarti berdiam diri untuk membuktikan JT terlibat money loundring. ''Kita akan dalami kasus ini. Kalau memang ada bukti yang baru lagi, akan ditindaklanjuti,'' janji Ana. Dalam kasus ini sambung Ana, JT hanya dijerat dengan pasal 127 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JT diduga sebagai pemakai narkotika jenis ganja dan sebagai perantara pembelian Narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH, yang memegang perkara ini mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. ''Sebelum 20 hari, sudah kita limpahkan ke PN Pekanbaru,'' sebutnya.
Usai penyerahan JT ke JPU tersebut, selanjutnya JT dibawa ke Lapas Pekanbaru. JT kembali dijebloskan ke Lapas Pekanbaru, sambil menunggu disidangkan di pengadilan.
Seperti diwartakan, Denny bersama Direktur Pengejaran dan Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Benny Mamoto, menangkap tiga narapidana (Napi) dan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru, Senin (2/4/2012) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib dinihari.
Ketiga Napi Narkoba yang dibekuk itu adalah, Jufri Tanjung, Yosep Luku dan Husain dan seorang sipir LP itu yakni Kasman. Keempat pria ini diringkus oleh puluhan anggota BNN yang langsung melakukan penggerebekan di beberapa blok.
Berdasarkan informasi, begitu puluhan petugas BNN masuk, mereka langsung memeriksa satu persatu Napi melalui tes urine. Tidak hanya napi, seluruh petugas LP yang kebetulan piket dinihari itu, juga dilakukan tes urine.
Meski hanya sekitar tiga jam di LP, namun Wamenkumham dan BNN berhasil menggaruk keempat tersangka itu. Selanjutnya, hari itu juga sekitar pukul 07.00 Wib, mereka langsung membawa Napi dan sipir itu ke Jakarta dengan mengunakan pesawat khusus. (rpc)