
SELATPANJANG - Pasca ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, Senin (2/5/2016) kemarin, rupanya DPW PAN Riau telah mengambil sikap. Saat ini DPW PAN Riau sedang mencermati secara mendalam kasus yang menimpa Heru, kalau terbukti bisa jadi Heru Wahyudi di PAW sebelum kasus hukumnya inkrah.
Hal itu disampaikan langsung Ketua DPW PAN Riau, Drs H Irwan MSi, ketika ditemui di Selatpanjang, Senin (9/5/2016) siang. Kata Irwan, saat ini DPW PAN Riau memang sedang mencermati kasus yang menimpa Heru Wahyudi secara mendalam. Jika terbukti, tambah H Irwan, dengan rasa hormat, PAN akan melepaskan Heru Wahyudi (PAW, red).
"Kita sedang mengkaji sejauh mana keterlibatannya. Apa pengaruh status tersangka terhadap tanggungjawabnya, kalau terlalu berat segera (PAW). Kalau bisa lepas, kita bisa pertahankan," ujar H Irwan.
Menurut H Irwan juga, apa yang dialami Heru Wahyudi saat ini, lebih terkait dengan aturan yang memang sangat ketat dan bisa menjebak. Itu sebenarnya di luar perkiraan. "Itu sebuah kecelakaan, di luar perkiraan. Saat proses pengelolaaan bansos, aturan baru tidak memperkenankannya," ujar H Irwan.
Untuk itu, saat ini DPW PAN betul-betul mencermati kasus hukum yang menimpa Heru Wahyudi. DPW PAN, diakui H Irwan juga, tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, yang akhirnya akan merugikan orang. "Kita tidak mau gegabah dan akhirnya merugikan orang. Ini sedang kita pelajari," tambah H Irwan. ***