PEKANBARU - Tempat hiburan umum seperti bioskop sudah diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan Kota Pekanbaru sudah masuk dalam PPKM level 3 yang membuat aturan pembatasan kegiatan sedikit dilonggarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, terkait boleh dioperasikannya bioskop itu mengacu pada intruksi menteri dalam negeri (Imendagri).

"Kita ikut Inmendagri, di dalam Inmendagri tidak dijelaskan substansinya apa saja. Kalau ikut Inmendagri, bioskop termasuk hiburan umum, sudah boleh," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman PPKM level 3, yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021. Ada sejumlah poin yang juga menjelaskan tentang operasi hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel.

Pada poin 11, dijelaskan tempat Hiburan Umum dan layanan Hiburan Fasilitas Hotel dapat beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ***