SIDOARJO - Biadab benar perbuatan yang dilakukan oleh M (39) warga Kecamatan Sedati terhadap NM (17) anak kandungnya sendiri.

Betapa tidak, dia tega menyetubuhi anak kandungnya yang pertama itu hingga hamil dua kali. Hamil pertama digugurkan, dan hamil berikutnya kini sudah berusia 8 bulan.Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 sampai 2019. Saat itu korban masih berusia kelas 8 tingkat sekolah menengah sampai kelas 11 tingkat sekolah atas. "Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Isteri dan anak keduanya sedang tidak ada di rumah," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho Rabu (31/7/2019).Zain mengungkapkan korban saat usia 15 tahun, sudah digauli oleh bapaknya sendiri. Sampai waktu sudah positif hamil dan untuk menutupi perbuatannya, tersangka meminta kehamilan itu digugurkan.“Pengguguran kandungan itu dilakukan di salah satu rumah sakit di Jawa Timur. Pengakuan ini juga sedang kami dalami,” tegasnya.Tersangka mengaku tega melakukan itu karena merasa nafsunya tidak tersalurkan. “Pengakuan tersangka, tega menyetubuhi anaknya karena isterinya tidak mau melayani,” ungkap Zain menirukan pengakuan M.Persetubuhan itu diakui tersangka seminggu sampai 2 kali. Dia melakukan pada saat hari libur sekolah anaknya. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***