PEKANBARU, GORIAU.COM - Wan Syamsir Yus, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait kasus pengadaan tanah embarkasi haji Pekanbaru.

Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan SH MH, membenarkan pemanggilan Wan Syamsir Yus, terkait pengadaan tanah Embarkasi Haji berasal APBD-P tahun 2012. Ia dipanggil untuk dimintai keterangganya dalam kapasitas jabatannya yaitu saat menjadi mantan Sekdaprov Riau.

"Kalau Wan Syamsir Yus dipanggil besok (Selasa 10/3/2015)," ujar Mukhzan di Kejati Senin (9/3/2015).

Dalam kasus ini penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memanggil sejumlah saksi-saksi diantaranya Plt Kepala BKD Provinsi Riau M Guntur, mantan Kasubag Pertahanan Biro Tapem Provinsi Riau Yendra Zein, dan banyak lainnya.

Dalam kasus ini anggaran atau dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Embarkasi Haji berasal APBD-P tahun 2012 sebesar Rp18 milliar.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, dan terindikasi ada penyimpangan atau penyelewengan. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, kasus ini terkait ganti rugi lahan.***