PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang oknum perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor (Laut) berinisial WK dipecat dan dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Oditur Militer Pekanbaru, Selasa (17/9/2013).

WK saat bertugas di Lantama IV, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sebagai Kepala bagian (Kabag) Urdal Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Midiyanto dituduh telah terbukti melakukan perzinahan (bersetubuh) dengan seorang wanita yang tidak lain adalah isteri dari bawahannya.

"Dengan demikian, maka diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan secara otomatis dipecat dari kesatuan TNI AL," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH.MH dan Hakim Anggota, Kolonel CHK TR. Samosir SH.MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.

Menurut pantauan hasil persidangan itu, vonis majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan oditur Militer Tinggi I Medan, yakni selama 9 bulan penjara dan di pecat dari TNI AL secara tidak hormat.

Situasi ruang pengadilan militer ketika itu cukup tenang saat digelarnya sidang sedari awal hingga pembacaan vonis.

Keluarga terdakwa menyatakan cukup keberatan atas keputusan tersebut. Sementara WK mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Mahkamah Militer (Mahmil).(fzr)