PEKANBARU - Proses penyerahan senjata api rakitan jenis Gobok milik suku Anak Talang, Dusun Talang, Kabupaten Inhu, Riau terus berlanjut. Polisi mencatat sudah 47 pucuk senjata api sudah diserahkan secara sukarela, sampai Rabu (10/8/2016) siang ini.

Demikian dibenarkan Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto, Rabu sore. "Sebelumnya sudah diserahkan 30 pucuk senjata api rakitan, dan ditambah hari ini totalnya 47," ujar dia kepada GoRiau.com. "Senjata itu kita musnahkan agar tidak disalah gunakan," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menguraikan, senjata api itu mayoritas digunakan Suku Anak Talang untuk berburu. Sebagian mereka dapat dari daerah Tebo, Provinsi Jambi, dan sisanya dari dirakit di daerah mereka (Inhu, red).

"Ini masih akan berlanjut. Kita berterimakasih bagi yang telah menyerahkan, dan kita himbau bagi yang belum, agar segera menyerahkan senjata api kepada polisi. Jika tidak, akan dilakukan upaya tegas, karena ini sudah menyangkut UU darurat, No 12 Tahun 1951," ujar Guntur.

Terpisah, Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni yang dihubungi langsung melalui sambungan telepon mengutarakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pendekatan kepada anak suku itu, terutama dalam hal kepemilikan senjata api.

Menurutnya, senjata api ini tidak tepat dimiliki atau digunakan, lantaran bisa membahayakan pengguna dan orang lain. "Sudah pernah kejadian, pemilik senjata terluka akibat Gobok itu. Meski kebanyakan difungsikan buat berburu," tutup Abas. ***