BAGANSIAPIAPI  - Berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dana di Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 atas nama Zulkifli dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan Barang Bukti.

Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti tersebut secara langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (28/11/2022) sore.

Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH menyebutkan, adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp30 juta yang mana uang tersebut dititipkan keluarga tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Yogi menerangkan, sebelumnya berkas perkara tersangka Zulkifli yang merupakan mantan Penghulu tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejari Rohil.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183.861.235," sebut Yogi.

Dimana perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberikan sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Datuk Penghulu tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Z yang sebelumnya masih berstatus saksi selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010 hingga 2016 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

Dimana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan diantaranya Penghulu, Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rohil," jelasnya.

Atas pemeriksaan tersebut lanjutnya, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka sebutnya, dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif.

Diantar kegiatan fiktif adalah penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.

Oleh karena itu tambahnya, tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.

Tersangka Z dalam perkara ini katanya lagi, disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi. (kl3)