PEKANBARU - Sempat mandeg hampir tiga tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengeksekusi lahan seluas 560 hektar dalam areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Lahan ini dieksekusi (disita) terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan oknum Kepala BPN Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri. Kejaksaan juga memberi signal, bahwa tersangka bakal bertambah seiring proses penyidikan nantinya.

"Kasus ini merupakan perkara tunggakan pada 2014 lalu. Sejauh ini baru satu tersangka. Sudah diproses dan pasti ada pengembangan tersangka, nggak mungkin satu," beber Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Sugeng yang ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di kantornya, Jumat (20/1/2017) siang tadi mengungkapkan, lahan seluas 560 hektar yang dieksekusi tersebut dikisarkan bernilai Rp17 miliar (hanya untuk tanah, red).

"Tanah 650 hektar ini merupakan lahan sawit aktif. Tanahnya saja Rp17 Miliar, itu belum dihitung dengan kebunnya. Kemarin kita sita saat umur tanaman produktif," ujar Sugeng menjelaskan.

Sejauh ini Kejati Riau belum melakukan penahanan terhadap tersangka Zaiful. "Itu bisa nanti (belakangan, red). Yang jelas penyidikan sudah rampung. Tunggu selangkah lagi, hasil penghitungan kerugian negara," jawab Sugeng.

Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terkait penerbitan lebih dari 200 sertifikat hak milik di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan. Kasus ini berjalan sudah cukup lama, sekitar 2014 lalu.

Kuat dugaan, penerbitan sertifikat hak milik ini tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah. ***