
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Terkait pencairan dana hibah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengacu kepada peraturan terbaru yang menjadi landasan hukum. Hal ini agar tidak berbuntut pada persoalan hukum dikemudian hari.
Kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Akhmamul Hadi, Rabu (11/11/2015), pada bleid diatur bahwa penerima dana hibah harus memiliki badan hukum.
"Soal dana hibah ini, kita mengacu pada peraturan terbaru sebagai landasan hukumnya. Kita mengacu ke UU No 23 Tahun 2015," sebut Akmamul.
Menurutnya, jika organisasi dan instansi vertikal yang dibentuk undang-undang secara otomatis akan dapat menerima, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Yang menjadi masalah, jika permohonan dana hibah datang dari organisasi yang tak memiliki badan hukum," ujar Akmamul.
Dijelaskannya, bahwa penerima dana hibah harus memiliki badan hukum, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Untuk menghindari persoalan dikemudian hari yang berujung ke ranah hukum, tentu kita mengacu kepada aturan yang baru ini," tutupnya Akmamul.(***)