
JAKARTA, GORIAU.COM - Berharap ada keringanan hukuman, eh ternyata Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman dua terdakwa suap kasus PON XVIII Riau. Mereka adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Sedangkan Rahmat Syahputra adalah Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya.
''Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan,'' kata salah satu hakim yang memutus di tingkat kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3/2013).
Hukuman denda juga diperberat. Jika di PN Tipikor didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka oleh MA diperberat menjadi Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Komariah Emong Sapardjaja dan anggota lainnya Surachmin.
MA yakin Eka dan Rahmat telah menyuap para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati. Kompensasinya DPRD Riau mengubah Perda No 5/2008 dan No 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venues PON XVIII di Pekanbaru.
''Penyuapan tersebut diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,'' cetus Krisna.(dtc)