JAKARTA – Anies Baswedan telah resmi dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung oleh Partai NasDem pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurut analis politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, langkah itu dilakukan NasDem untuk membela Anies di tengah isu kasus Formula E yang sedang digarap KPK.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini beredar kabar jika Ketua KPK, Firli Bahuri, ditengarai memaksakan status tersangka pada Anies di kasus Formula E meski belum ada bukti yang cukup. Selain untuk membela Anies, jelas Pangi, NasDem juga dinilai ingin memanfaatkan efek ekor jas (coat-tail effect).

"Kalau sekarang urusan KPK tidak hanya dengan Anies, urusannya sama NasDem," kata Pangi kepada Republika, Senin (3/10). "Artinya, KPK tidak lagi berhadapan dengan Anies saja, juga akan berhadapan dengan NasDem," imbuhnya.

Pangi menilai Partai NasDem pintar melihat peluang. Dengan cepat partai yang dibentuk Surya Paloh itu mengusung Anies sebagai calon presiden demi coat-tail effect di Pemilu 2024.

"NasDem ini kan nggak mau Anies diklaim oleh siapapun kecuali NasDem. Bisa saja alasannya mengejar efek ekor jas bahwa coat-tail effect Anies ini akan dimanfaatkan (untuk NasDem). Maka, ketika NasDem mendeklarasikan pertama, itu NasDem telah berhasil mengatakan bahwa Anies adalah kader NasDem, bukan kader PKS, bukan kader Demokrat," terangnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, KPK tidak bisa menjegal Anies ke Pilpres 2024. "Peluang menjegal Anies tidak bisa karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies (dalam kasus Formula E)," kata Suparji, Senin (3/10).

Suparji meminta agar KPK menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan agar tidak menjadi alat bagi siapa pun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Formula E, jika tidak ada pidana dalam Formula E, kasus harus segera dihentikan.

"Dalam pekerjaan tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya, jadi ya (harus) dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana," kata dia. ***