
PEKANBARU - Jajaran Kepolisan Polda Riau dan Jajaran Korem 031/WB, berhasil mengagalkan peredaran narokoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2016.
Hal tersebut terungkap saat dilakukannya ekspos oleh Dit Res Narkoba Polda Riau bersama dengan jajaran Korem 031/WB di Mapolda Riau ruang DIT Res Narkoba Jalan Prambanan Pekanbaru Riau.
Dalam ekspos tersebut, terungkap dari enam orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut, seorang diantaranya merupakan hasil kerjasama Polda Riau dengan Korem 031/WB.
"Enam tersangka ini kita tangkap ditempat yang berbeda-beda namun satu sama lain saling terkait, diawali dengan penangkapan terhadap RB 23 tahun, sekitar pukul 01.00 WIB disalah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai dalam kamar 234 pada hari Selasa, 29 Desember 2015," ungkap Dir Res Narkoba Kombes Pol Hermansyah, Rabu (30/12/2015).
Dari tangan tersangka RB ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap salah satu rekan RB yakni Z 29 tahun sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Suka Karya Panam, dan pada jam yang sama juga ditangkap tiga tersangka lainya yaitu TM 36 tahun, BH 30 tahun dan MH 22 tahun."Dari keempat tersangka kita amankan narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram dan 1,14 gram beserta alat timbang, puluhan platik bening serta beberapa lembar uang tunai dan HP," tambahnya.
Adapun penangkapan terhadap tersangka lainya yakni MA 23 tahun sekitar pukul 21.00 WIB di kamar 108 Wisma Badarus Samsi pada hari Selasa 29 Desember 2015 dengan barang bukti narkoba jenis sabu berjumlah 9 paket dengan berat 12 gram beserta bong, dompet, uang tunai dan timbangan kecil.
"Khusus tersangka MA ini kita tangkap atas kerjasama tim Res Narkoba Polda Riau dengan jajaran intel Korem 031/WB. Dimana sekitar pukul 20.00 WIB pengelola wisma mencurigai adanya tamu yang diperkirakan membawa narkoba dan menghubungi intel Korem 031/ WB, dan kemudian intel Korem langsung berkoordinasi dengan Polda guna melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB," tukas Kombes Pol Hermansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke enam tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau. Ditanya asal barang haram tersebut, Kombes Pol Hermansyah mengaku masih merahasiakannya dengan alasan masih melakukan pengembangan dan pengejeran terhadap sesorang yang diduga sebagai pemasoknya.
"Asal barang dari seseorang yang belum bisa kita sebutkan namanya, yang jelas ciri-cirinya sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran kita," tambahnya lagi.
Ke enam tersangka kini dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 6-20 tahun penjara. Hadir dalam acara ekspos tersebut Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo dan jajaran Korem 031/ WB. ***