JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan gugatan praperadilan terhadap langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari Sindonews.com, rencana tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

''MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,'' ujar Boyamin Saiman.

Dituturkan Boyamin, gugatan ini akan diajukan paling lambat akhir April 2021. ''Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021,'' sambungnya.

Boyamin berkelakar, SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan MAKI siap menghadapi lewat praperadilan.

''Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,'' tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (1/4) kemarin, untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Sesuai UU KPK hasil revisi, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK. Yaitu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,'' ungkap Alex.***