
PEKANBARU - Beredar luas informasi tentang denda tilang terbaru zaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di WhatsApp group (WAG). Ditlantas Polda Riau, pastikan informasi tersebut adalah hoax.
Dalam informasi yang disebarkan di WAG itu, bertuliskan, biaya tilang terbaru di Indonesia, Kapolri baru mantab. Dengan rincian tidak ada STNK, bayar denda Rp 50 ribu.
Kemudian, tidak bawa SIM denda Rp 25 ribu, tidak pakai helm, denda Rp 25 ribu, penumpang tidak pakai helm, denda Rp 10 ribu, tidak pakai sabu pengaman, denda Rp 20 ribu, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Selain menuliskan rincian denda pelanggaran lalulintas di zaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pesan tersebut juga mengatakan jangan minta damai dengan polisi, walaupun polisi meminta damai, karena akan dinilai melakukan penyuapan.
Selanjutnya, pesan di WAG itu juga menyebut-nyebut nama Kapolri, yang memberikan imbauan agar tidak memberikan suap kepada aparat kepolisian, di jalan raya.
Menanggapi informasi mengenai denda tilang yang beredar, dengan menyebutkan nama Kapolri itu, Ditlantas Polda Riau, mengatakan kalau informasi tersebut adalah hoax.
"Tidak benar, hoax (informasi bohong)," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio Dos Santos, kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2021). ***