PEKANBARU - 15 orang pemuda pemudi yang kedapatan merayakan ulangtahun dengan berdansa dan bernyanyi di sebuah tempat karaoke Pekanbaru sambil mengonsumsi narkoba dan minuman keras saat pandemi Covid-19 didenda. Untuk 14 orang peserta didenda sebesar Rp 800 ribu sedangkan yang mengadakan perayaan ulang tahun denda sebesar Rp3 juta.

Pantauan GoRiau di lapangan, sidang dilaksanakan secara online di Polresta Pekanbaru. Dimana 15 orang terdakwa pelanggaran PSBB dihadirkan di Polresta Pekanbaru, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Saksi di Pengadilan Negri Pekanbaru.

Sidang online tersebut berlangsung kurang lebih selama satu jam, yang dimulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, hingga putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Saat itu JPU menuntut para terdakwa Farjison yang mengadakan pesta ulang tahun dengan denda Rp 3 juta rupiah subsider kurungan penjara 2 bulan, sementara 14 terdakwa lainnya denda Rp 1 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyatakan 15 orang terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 216 KUHP ayat (1) dan Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 ttg Pelaksanaan PSBB.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang. Untuk 14 terdakwa dihukum membayar denda Rp 800 ribu subsider 1 bulan penjara, sedangkan yang mengundang (Fj) didenda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara" ujar hakim ketua Setiono, kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Usai dibacakannya putusan oleh majelis hakim, para terdakwa sempat mengajukan keberatan terhadap denda yang ditetapkan hakim, terutama Fj yang terkena denda Rp3 juta. Namun hakim menolak dan mengatakan jika tidak ingin membayar denda silahkan jalani hukuman penjara.

"Tidak ada lagi keberatan, kan sudah ketuk palu. Kalau memang tidak mau bayar denda ya jalan lain kurungan badan," ujar hakim lalu menutup persidangan.

Untuk diketahui, 15 orang yang terdiri dari 8 orang pria dan 7 orang wanita itu, terjaring razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (10/4/2020) malam, padahal sudah ada imbauan Pemerintah untuk tidak berkumpul dan mengadakan kegiatan yang membuat orang berkerumun karena virus Corona sedang mewabah.

Saat itu 15 pemuda dan pemudi itu didapati sedang berpesta, berdansa dengan musik yang cukup keras. Kemudian setelah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, dan diperiksa urine nya, hasil tes seluruhnya kedapatan positif narkoba. ***