SIAK SRI INDRAPURA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus kredit pupuk sebesar Rp5,5 miliar sejak akhir tahun 2014 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Permodalan Siak (Persi), inisial HK, Selasa (15/12/2015) sore.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka HK, yang merupakan mantan Direktur PT Persi (BUMD Pemkab Siak) sudah kita tahan. Berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Sekarang kita menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menggelar sidang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak Herri Hendra kepada GoRiau.com, Rabu (18/12/2015).

Herri menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan sidang. "Tersangka kita tahan karena berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka kita titipkan di Rutan Siak untuk menunggu jadwal sidang di Pekanbaru," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pupuk sebesar Rp5,5 miliar di PT Persi tahun 2008 dengan PT Indrapuri Wahana Asia menjerat sejumlah nama. Pasalnya, terjadi kerugian negara miliaran rupiah. Sementara, sejumlah nama yang sudah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan, yakni GA, AM dan NB.***