BENGKALIS, GORIAU.COM - Perbuatan dua mahasiswa ini benar-benar tidak pantas ditiru. Lha bagaimana tidak? Bukannya menyelesaikan kuliah, keduanya malah membuat video porno melalui kamera telepon seluler. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan polisi dan menjalani rangkaian interogasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua mahasiswa tersebut diketahui berinisial Lk (22) dan Ba (20), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selama menjalani pemeriksaan, polisi juga memanggil orangtua dari kedua pelaku. Keduanya diketahui merekam sendiri hubungan terlarang.
''Kami juga memanggil orangtua kedua pelaku agar mereka dapat mengetahui tindakan anaknya diduga membuat video mesum,'' kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9/2013), seperti dilansir Antara.
Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar. Selama proses pemeriksaan, ponsel yang digunakan untuk merekam adegan layaknya suami istri disita untuk diajukan ke pengadilan. ***