BAGANSIAPIAPI - Berbatasan dengan empat kabupaten di Sumatera Utara, membuat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir, Riau, rawan penyebaran Covid-19. Karena itu kewaspadaan harus lebih ketat ketimbang daerah lainnya di Riau.

Satgas Covid-19 Palika pun setiap saat melakukan sosialisasi dan melakukan pengawasan ketat kepada warga untuk menaati protokol kesehatan. Mereka yang melanggar juga diberi sanksi sosial seperti bekerja membersihan sampah.

Seperti yang terlihat, Kamis (5/11/2020), dimana banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa memakai masker, karena sosialisasi telah dilakukan, warga yang tak patuh pun diminta untuk membersihkan sampah dengan memakai rompi.

''Kita selama melakukan operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor: 06 Tahun 2020, Pergub Riau Nonor: 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil Nomor: 52 Tahun 2020,'' ujar Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP, MSi, Kamis (5/11/2020).

Dengan operasi yustisi, tambahnya, diharapkan kesadaran, kepatuhan masyarakat mengikuti protokol kesehatan semakin tinggi karena ini untuk keselamatan seluruh warga. ***