
TELUKKUANTAN – Polsek Kuantan Mudik berhasil membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari terungkapnya kasus pencurian. Pencurian terhadap sebuah warung grosir terjadi pada awal Januari 2025 di Desa Gunung, Kecamatan Gunungtoar. Kemudian, pelaku ditangkap pada 16 Februari 2025.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, awalnya Tim Opsnal Polres Kuansing menangkap RP (22), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Provinsi Sumatera Selatan.
"Karena kasus curat warung grosir itu ditangani Polsek, tersangka diserahkan ke kita. Dia mengakui perbuatannya, telah mencuri warung grosir milik Yonni dan hasilnya dibelikan motor," ujar Hendra.
Melihat gelajat tersangka, penyidik melakukan tes urine. Hasilnya, dia positif amphetamine. Kepada polisi, dia mengaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang ditipkan kepada IH (22), warga Desa Seberang Sungai, Gunungtoar.
"Kita langsung bergerak cepat, memburu IH. IH berhasil ditangkap pada Senin, sekitar pukul 02.00 WIB di bawah jembatan Desa Toar," ujar Hendra. IH mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik RP. Polisi mengamankan 16 paket narkoba jenis sabu-sabu serta peralatan untuk menghisapnya.
Mereka mendapatkan narkoba tersebut dari HA (32), warga Desa Sungaialah, Kecamatan Hulu Kuantan. Mendapatkan informasi ini, polisi langsung bergerak menangkap HA di rumahnya.
"HA mengakui bahwa tersangka RP mengambil narkoba darinya satu paket dengan jaminan BPKB motor," kata Hendra. HA langsung ditangkap. Dia menyatakan narkoba miliknya disimpan di sebuah pondok di Desa Teberaupanjang. Polisi pun membawanya ke sana dan mengamankan barang bukti.
"Ada empat paket dengan berat 10 gram yang kita amankan dari tersangka HA," kata Hendra.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka RP dijerat dengan dua pasal, yakni curat dan narkoba. Sedangkan IH dan HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***