RENGAT- Selain gencar memberantas pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curas (pencurian dengan kekerasan), Polres Indragiri Hulu, Riau juga gencar melakukan pemberantasan Pekat (penyakit masyarakat).

Dalam operasi Pekat yang dilakukan Sat Reskrim Polres Inhu, Selasa (1/3/2016) malam, tim berhasil mengamankan satu tersangka penjual sekaligus pemasok Miras (minuman keras) di daerah itu.

"Saat menggelar operasi pekat, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial R Sianturi (58) yang diduga merupakan penjual sekaligus pemasok miras di Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.com, Rabu (2/1/2016).

Disebutkan Yarmen, tersangka ditangkap di kiosnya saat berjualan di Jalan Sultan Rengat, tepatnya di depan lapangan Hijau Rengat sekitar 23.30 WIB malam. Dari hasil penyelidikan, tersangka itu mengaku menyimpan miras tersebut di rumahnya di Jalan Mentari Pagi, Pematang Reba.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 25 dus miras jenis whiski mansion dan miras jenis asoka sebanyak 597 botol.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Inhu," pungkasnya.(Jef)