PEKANBARU – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkap skandal penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Peristiwa itu terjadi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No 13.295.609 yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa, 23 Mei 2023. Berdasarkan laporan masyarakat, operasi penindakan dimulai sekira pukul 09.20 WIB.

Pelaku, yang dikenal sebagai RP (19) dan Z (52), ditangkap saat mengisi bahan bakar jenis Bio Solar. Mereka menggunakan dua kendaraan, yakni mobil L 300 merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang sudah dimodifikasi sehingga berkapasitas 3.000 liter, dan Mobil Panther merk Isuzu dengan Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver berkapasitas 455 liter.

"Dalam pengakuan mereka, bahan bakar yang dibeli di SPBU itu akan dijual kembali kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp. 8.000 per liter," ungkap Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu, 27 Mei 2023.

RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang berada dalam tahanan. Barang bukti juga telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000. Kabid Humas Polda Riau berharap penyidikan ini akan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berusaha menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Penyidikan ini penting untuk menjaga keadilan dan keadilan bagi masyarakat. Subsidi ini dirancang untuk membantu mereka yang membutuhkan," tutupnya. ***