
PEKANBARU – Setelah bertugas selama setengah tahun, Panitia Khusus (Pansus) akhirnya merampungkan tugasnya dalam menyelesaikan konflik lahan DPRD Riau. Setidaknya, ada 17 hasil rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus konflik lahan, Marwan Yohanis, Senin (30/5/2022). Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, pihaknya sudah melakukan rapat internal finalisasi rekomendasi pansus.
"Hasil rekomendasi ini akan diparipurnakan, kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah dan perusahaan terkait," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Marwan, ada 19 kasus yang ditangani oleh Pansus, namun dua diantaranya sudah mencapai titik penyelesaian, dimana masyarakat tinggal menunggu penandatanganan nota kesepakatan penyelesaiaan dengan perusahaan yang diawasi oleh pemerintah kabupaten dan OPD terkait.
Mantan Ketua DPRD Kuansing ini menjelaskan, ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu. Diantaranya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Pansus juga mensinyalir adanya praktik kecurangan yang dilakukan oknum di daerah tersebut dengan perusahaan terkait pemberian izin HGU. Sehingga, banyak izin yang ternyata tak diketahui masyarakat secara umum.
"Adanya perpanjangan pemberian izin HGU yang kami nilai tidak prosedural. Dimana izinnya diperpanjang 13 tahun sebelum masa berlaku habis. Ini menandakan adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan oknum pemerintahan dan perusahaan. Kita mencium adanya praktek kolusi dalam persoalan ini," katanya.
Akibatnya, perusahaaan mengabaikan kewajiban seperti memberikan lahan sebanyak 20 persen dari total luasan HGU untuk pola plasma sesuai dengan aturan Permentan No 26 Tahun 2007.
Tak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan terkait penyelesaian tumpang tindih izin lahan, baik yang milik masyarakat, fasilitas umum, tanah ulayat, maupun koperasi petani dengan perusahaan.
Selanjutnya, soal konflik antara perkebunan masyarakat yang berumur belasan tahun dengan perusahaan HTI yang direkomendasikan pansus agar mencapai titik kesepakatan.
"Kalau perusahaan HTI yang menanam di kawasan hutan lindung disebut itu sebagai keterlanjuran, sementara masyarakat yang umur sawit dan karetnya rata-rata 5-15 tahun di kawasan HTI malah mau ditumbang," tuturnya.
"Kenapa tidak diterapkan juga prinsip keterlanjuran tadi? Sawit mereka sudah mau produksi malah mau ditumbang, seharusnya aturan kan berlaku universal, baik kepada masyarakat dan perusahaan," tutup Marwan. ***