JAKARTA -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.

Anak dari pasangan nikah siri dapat memiliki akta kelahiran.

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.

Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit.

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni KTP kedua orangtua, kartu keluarga (KK), surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya dan surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP.

Langkah-langkahnya adalah, mendatangi Dukcapil setempat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Mengisi SPTJM dan menunggu Akta Kelahiran diproses.

Zudan mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com (16/1/2022).

Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum. Baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan). ***