PEKANBARU - Karena memukul anaknya pakai selang plastik, MS (36) akhirnya dilaporkan istrinya ke polisi dan akhirnya masuk penjara. Meski pukulan MS tidak berbekas dan tidak menimbulkan luka, MS diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

MS ditangkap setelah istrinya LI (39) membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, pada hari Minggu (9/1/2021) lalu. Laporan itu dibuat LI karena MS memukul anaknya yang berinisial AS (7), pakai selang.

“Pelaku meminta anaknya mengambilkan air minum. Dikarenakan korban sedang asik bermain, kemudian pelaku langsung marah, serta mengambil selang plastik warna hijau dari dapur dan memukul korban dan mengenai punggung korban,” kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Minggu (16/1/2022).

Dari laporan itu, Polsek Bukitraya menangkap MS di tempat kostnya yang berada di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada hari Jumat (14/1/2022) malam.

Dodi menjelaskan, kalau perbuatan MS termasuk pada tindak pidana penganiayaan ringan, karena memang pukulan yang mengenai punggung AS tidak ada luka bahkan tidak berbekas.

“Penganiayaan ringan, hasil visum tidak ada bekas. Maka dari itu kita terapkan Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dodi. ***