PEKANBARU, GORIAU.COM - RZ (33), residivis kasus narkoba tahun 2010, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. RZ ditangkap lantaran menjajakan barang haramnya kepada anggota polisi yang menyamar. Bahkan RZ sempat ditembak petugas di kaki, lantaran berusaha melarikan diri.


Keluar dari penjara ternyata tak membuat pelaku berinisial RZ kapok. Ia kembali terlibat bisnis haram, bahkan menjualnya kepada polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy. Malahan RZ mengatakan bisa menyediakan 'barang' dalam partai besar melalui jaringannya.


Setelah sepakat, RZ lalu mengatur pertemuan di Jalan Rajawali, Panam, Kecamatan Tampan, Selasa (25/8/2015), pukul 00.30 WIB. Setelah barang ditransaksikan, RZ pun langsung diciduk. "Kita berhasil menyita sekitar lima gram sabu siap edar," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Reza, Kamis (27/8/2015) di ruangannya.


Petugas lalu menggiringnya ke lokasi yang disinyalir jadi tempat RZ menyimpan narkoba, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru. Disini ditemukan empat kantong besar sabu berat 25 gram, delapan kantong sedang sabu berat 2,5 gram, seplastik daun ganja, bong, timbangan digital dan catatan penjualan.


Saat pengembangan itulah, sambung Kompol Iwan, RZ merusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memuntahkan timah panas tepat di kaki. Kepada polisi, RZ mengaku kalau narkoba itu didapat dari seorang wanita berinisial YL, yang disinyalir bandar besar lintas provinsi.


Menurut Iwan, jaringan YL merupakan target yang telah lama menjadi buronan kepolisian, termasuk Polda Riau. "Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara," tukasnya. (Had)