BOGOR - Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).

Dikutip dari Republika.co.id, Habib Bahar dibebaskan karena adanya program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, setelah menjalani setengah masa tahanan.

Setelah dibebaskan, Habib Bahar langsung menuju pondok pesantren (Ponpes) yang dipimpinnya, yakni Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu sore. Kedatangan Habib Bahar di Ponpes tersebut, disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri.

Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan tangan dan diiringi dengan nyanyian Mars Pembela Agama ciptaan Habib Bahar bin Smith.

''Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah, walau harus merangkak dengan mata, tak akan mundur walau satu langkah,'' demikian riuh para alumni PA 212 dan para santri Ponpes Tajul Alawiyyin.

''Sekitar pukul 18.00 WIB (tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan),'' kata Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5).

Di tengah pandemi, para alumni PA 212 dan santri Ponpes Tajul Alawiyyin tampak berkerumun. Aziz mengaku, mereka telah diimbau oleh para petugas yang mengawal Habib Bahar. Namun, mereka tetap tak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.

''Upaya (untuk menjaga jarak) ada Insya Allah,'' katanya sambil melempar senyum.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar.

Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

''Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham,'' ujar Ardian. ***