JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( Waketum MUI), KH Muhyiddin Junaidi menilai DPR bagaikan singa tua yang sudah kehilangan giginya.

Penilaian ini terkait dengan langkah DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Menurut Muhyiddin pengesahan Perppu itu menjadi UU sesungguhnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

''Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless,'' kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Menurut Muhyiddin, DPR telah mengkhianati rakyat dengan pengesahaan UU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Sebab, dia menilai, UU itu akan berdampak negatif kepada rakyat.

''Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan,'' ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

''Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspons karena DPR sudah terkooptasi dan aspirasi rakyat mandeg,'' ucap Muhyiddin.

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan Covid-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan Covid-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).***