SELATPANJANG - Kamis (17/12/2015) Bea Cukai tipe B Selatpanjang akan memusnahkan barang bukti tangkapan sejak tahun 2013 hingga tahun 2014. Tak tanggung-tanggung, BB berbagai jenis itu senilai Rp1 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penggawasan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai tipe B Selatpanjang, Asnuddin, ketika ditemui di kantornya, Rabu (16/12/2015). Kata laki-laki berkumis itu, mereka baru saja menerima surat untuk memusnahkan BB tangkapan sejak tahun 2013 hingga 2014, dari Kanwil Dumai.

"Surat pengajuan ke Kanwil Dumai sudah lama. Kanwil Dumai yang melanjutkan ke pusat, dan surat (pemusnahan BB, red) itu telah kita terima," kata Asnuddin.

Pantauan GoRiau di Kantor BC Selatpanjang, adapun BB hasil tangkapan yang akan dimusnahkan itu antara lain puluhan dus minuman beralkohol, ribuan slop rokok yang seharusnya beredar di kawasan bebas, ponsel serta gadget.

Disampaikan Asnuddin lagi, BB tangkapan yang berasal dari Kepulauan Riau ini setidaknya senilai Rp1 miliar lebih. Untuk rokok saja, tambah Asnuddin, ada sekitar 2.600 slop lebih.

"Proses pemusnahannya kita gelar di halaman kantor. Kita undang banyak pihak nantinya," kata Asnuddin pula.

Sementara itu, menurut Asnuddin juga, masih ada BB hasil tangkapan lain yang belum bisa dimusnahkan. Sebab, mereka masih menunggu surat dari Kanwil Dumai. ***