PEKANBARU - Masih maraknya peredaran BBM ilegal di Riau disinyalir permainan oknum aparat penegak hukum dan pemilik modal. Walaupun dalam UU Migas diberikan sangsi 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, tetap saja ada peredaran BBM ilegal ini.

Seakan tak tertangkap pelaku utamanya, PT Pertamina sebagai penyalur tampak kurang melakukan pengawasan. Kepolisian juga terkesan masih lamban dalam melakukan tindakan tegas.

Menurut Ketua DPD LSM Penjara Riau, Diki Zulkarnain, masalah BBM ilegal ini seharusnya tidak terjadi bila pengawasan dari aparat kepolisian dengan tegas menangkap dan menghukum pelakunya.

Kondisi ini, sambungnya, diperburuk adanya dugaan oknum TNI dan Polri yang membeking. Padahal jelas, tegas dia, memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

"Lihat saja di Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Kuansing dan daerah lain, lebih banyak yang jual pakai diregen daripada di SPBU. Tulisan BBM habis. Solar habis terpampang setiap SPBU," ungkapnya Minggu (20/3/2016).

Menurut dia lagi, sudah saatnya polisi mengejar pelaku. Contohnya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu tepatnya di Jalan Pasir Putih, ada tempat dijadikan penjualan BBM bersubsidi kepada perusahaan.

Mobil elpiji bermerek Pertamina tampak dibelakang tanah kosong yang tertutup seng dari depannya. Mobil elpiji Pertamina Niap: Rayon Kuansing, Jalan Marni Sari No 8 Pekanbaru terlihat lagi membongkar solar yang diduga bersubsidi dan akan dijual kepada industri.

Kabarnya ini permainan mafia BBM Ilegal lintas kabupaten.  Mafia minyak lintas kabupaten Siak, Pekanbaru, Kampar, Kuansing dan Dumai.

Bos minyak diduga  PB dahulu kasus juga dan dihukum selama satu tahun. Penadahnya AN. Satu haru minyak yang dijual mencapai 5 ton ampai 20 ton. Minyak berasal dari tangki ABKS dan AB.***