PANGKALAN KERINCI -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengevakuasi satwa liar hasil penangkapan peredaran satwa ilegal jenis burung oleh Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Andri Hansen Siregar, Sabtu (11/12/2021) malam mengungkapkan, berawal informasi yang diterimanya dari Polres Pelalawan.

"Telah dilakukan penangkapan oleh Polres Pelalawan terhadap pelaku peredaran satwa ilegal jenis burung dan meminta kami untuk mengidentifikasi jenis satwa burung tersebut," terangnya.

Menindak lanjuti informasi itu, Tim BBKSDA Riau segera turun untuk melakukan identifikasi terhada satwa liar yang sudah diamanankan tersebut.

"Hasil identifikasi menyatakan bahwa terdapat 800 ekor burung yang terdiri dari 90 ekor burung jalak kerbau, 300 ekor burung gelatik, dan 410 ekor burung ciblek," sebut Andri Hansen.

Ketiga jenis burung tersebut, merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, namun tanpa disertai dokumen resmi.

Polres Pelalawan menyerahkan ratusan satwa liar tersebut kepada BBKSDA Riau dengan disertai berita acara serah terima pada 9 Desember 2021 kemarin.

"Selanjutnya Tim BBKSDA Riau segera membawa ratusan satwa liar itu untuk dilepas liarkan," tandas Andri Hansen, kepada GoRiau.com***