
SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menghadiri kegiatan pendistribusian dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021. Acara di selenggarakan di kantor Baznas, Jalan Siak, Selatpanjang Rabu (29/12/2021).
Hadir juga Ketua Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan Lc MSha, Wakil ketua 3,Mester Hasuhunan Hamzah SAg, Kabag Pengumpulan Baznas Provinsi Riau, Muhammad Naser SKom Staf Baznas Provinsi Riau, Ade Kurniawan, Ketua Baznas Kabupaten Meranti, Sunarto SAg, Ketua MUI, H Mustafa, serta undangan yang berkesempatan hadir di acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, wabup menyaksikan langsung penyerahan secara simbolis nominal angka bantuan oleh Ketua Baznas Provinsi Riau kepada Ketua Baznas Kabupaten kepulauan Meranti senilai Rp300 juta.
Kemudian wabup juga berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis kepada salah satu rumah tahfiz, bantuan usaha jaya, modal usaha warung, bantuan kelompok pertanian, bantuan usaha peternakan dan bantuan usaha pertanian.

"Alhamdulillah hari ini saya kesempatan hadir bersama dalam rangka mengikuti kegiatan pendistribusian dana zakat dari Baznas Provinsi Riau kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021," ujar wabup.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, wabup menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Selanjutnya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Baznas Provinsi Riau yang telah melaksanakan pendistribusian dana zakat kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentu saja hal ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan zakat. Dengan adanya pendistribusian dana zakat ini, kami berharap hal ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
"Pendistribusian zakat merupakan suatu aktifitas untuk mengatur sesuai dengan fungsi manajemen dalam upaya menyalurkan dana zakat yang diterima dari pihak muzakki kepada mustahik sehingga tercapainya tujuan dari sebuah organisasi secara efektif," ucapnya.
Kemudian dijelaskannya, zakat sebagai ibadah bersifat maliya ijtima'iyah, harus dikelola dengan cara yang profesional. Karena pengelolaan yang profesional akan meningkatkan peluang membaiknya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Apabila dana zakat dikelola secara baik dan optimal akan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Apa lagi zakat memiliki fungsi dan peranan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan ketidak adilan sosial sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
"Harapan kami, melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat ini hendaknya para mustahik semakin berdaya dalam upaya peningkatan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan keluarga," tutup wabup.***