PEKANBARU, GORIAU.COM - Oknum Satpol PP Kabupaten Kampar, Riau dituntut hukuman 2 tahun kurungan penjara atas dakwaan perkara korupsi Penyimpangan Dana Pengamanan (Pam) Pilkada Kampar pada 2011 lalu.

Dirinya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum selaku PPTK pada kegiatan tersebut.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang,Yongki Arvius dan Agung Irawan, Selasa (14/4/2015), terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrul SH.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, dan sudah dibayarkan terdakwa. Selanjutnya, usai amar tuntutan dibacakan, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.

Dalam perjalanannya, Agustian bersama A Mius, selaku Kakan Satpol PP Kampar (berkas terpisah) tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp335 juta.***