PANGKALANKERINCI - Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) akan digunakan untuk membayar tunggakan proyek sebagai alternatif terakhir bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Rencananya mau memakai DAK-DR," kata Kepala Bagian Keuangan Sekrearia Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Hanafi, Kamis (10/11/2016).

DAK-DR tersebut, menurut Hanafie, akan digunakan sebagai pembayaran tunggakan proyek yang sampai saat ini belum terbayar. Meski demikian, Pemda masih menunggu transfer dana dari pusat.

Baca Juga: KUA-PPAS Pelalawan 2017 Nilainya Diperkirakan Rp 1,6 Triliun

"Kita masih menunggu transfer dana dari pusat dalam dua pekan ini. Kita masih mengusahakan menunggu dana itu dulu," ujar Hanafi.

Baca Juga: November Pekan Ketiga, APBD-P Pelalawan Bisa Digunakan

Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang tidak stabil, setidaknya telah berlangsung dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga: Bupati Pelalawan Tak Menampik Soal Proyek yang Belum Terbayar

Kondisi ini disebabkan macetnya transfer dana dari Pemerintah Pusat. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana lainnya.*** #PELALAWAN