BANYUWANGI - Mantan Kepala Dusun Bunder, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, berinisial AH diamankan oleh Satuan Polisi Sektor (Polsek) Kabat, Banyuwangi. Pria 57 tahun itu diduga menyodomi karyawannya yang masih di bawah umur.

Kasus sodomi terjadi sejak Februari 2018 sampai 7 November 2019. Korban berinisial R (13) dan D (15), yang tinggal di wilayah Kecamatan Kabat.

"Hasil visum korban lalu dikembangkan dengan penyelidikan oleh aparat. Pelaku mengakui telah melakukan sodomi terhadap R 5 kali dan D 6 kali," jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin dalam konferensi pers di Mapolsek Kabat, Kamis (5/12/2019).

Ada beberapa cara, pelaku ini membujuk korban untuk melampiaskan hasratnya. Yaitu, memberi uang senilai Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksi. Kedua korban tak berani menolak karena diancam bakal dikeluarkan dari pekerjaannya.

"Kebetulan korban bekerja sebagai kuli angkut di gudang buah milik pelaku,” ungkapnya.

Anehnya, menurut pengakuan pelaku dirinya bukan orang pertama yang melakukan sodomi kepada kedua anak tersebut. Artinya, baik R dan D telah melakukan hal yang sama dengan orang lain.

"Bukan saya yang mengawali dia pak, anak itu sebelumnya sudah dengan orang lain. Ya, saya khilaf dan menyesal," ucap AH yang juga juragan buah ini.

Imbas dari sodomi itu, korban R mengalami sakit di saluran kemih. Sedangkan D menderita infeksi menular seksual (IMS). Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui indikasi korban maupun pelaku yang bertambah.***