
TELUKKUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan Polres Kuansing membahas isu-isu negatif yang muncul di tahapan kampanye.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat internal yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kuansing, Jumat (18/10/2024) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja Nur Afni bersama Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Teguh Wiyono. Selain itu, hadir juga Anggota Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti dan Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring. Hadir juga jaksa fungsional Regi Santoso dan instansi terkait lainnya.
Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni menyatakan rapat ini diselenggarakan dengan fokus utama pada pengawasan dan penanganan isu-isu negatif yang berpotensi muncul selama tahapan Pilkada serentak 2024.
"Isu-isu negatif, termasuk berita hoaks dan isu yang berpotensi memecah belah masyarakat, menjadi perhatian serius untuk memastikan pemilu berjalan dengan damai, tertib, dan tanpa hambatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Nur Afni.
Dalam rapat ini, disampaikan keputusan penting terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Isu-Isu Negatif untuk Pemilihan Tahun 2024.
Pembentukan Pokja ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyebaran isu-isu negatif yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada Serentak.
"Kita menetapkan beberapa poin penting terkait peran dan fungsi Pokja Pengawasan Isu-Isu Negatif. Kelompok ini diberi tanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas pengawasan secara menyeluruh," kata Nur Afni.
Adapun tugas Pokja meliputi pengarah, bertugas memberikan arahan kebijakan umum terkait pengawasan isu-isu negatif dan mengawasi pelaksanaan pencegahan isu-isu negatif dalam Pemilihan 2024.
Penanggung Jawab bertugas memberikan arahan teknis terkait pengawasan isu-isu negatif. Ketua bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan. Sekretaris bertugas memfasilitasi dan memantau segala kebutuhan yang diperlukan oleh Pokja.
Anggota bertugas mengidentifikasi, menganalisa, serta melakukan pencegahan terhadap potensi munculnya isu negatif dalam Pilkada 2024. Serta merancang strategi pengawasan dan penanganan terhadap penyebaran isu-isu negatif.
Masa Tugas dan Pendanaan Pokja, Pokja Pengawasan Isu-Isu Negatif ini akan bekerja selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas Pokja akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini juga bersifat dinamis, artinya jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya, perbaikan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kabag OPS Polres Kuansing Kompol Teguh Wiyono menyampaikan pentingnya kolaborasi antara semua elemen untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif selama Pilkada.
"Rapat ini menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Polres Kuansing, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, dalam upaya mengawasi dan mencegah penyebaran isu-isu negatif di tengah masyarakat selama tahapan Pilkada berlangsung," ujar Teguh.
Dengan terbentuknya Pokja ini, diharapkan pengawasan terhadap isu-isu negatif yang dapat memengaruhi opini publik, terutama melalui media sosial dan platform digital, bisa lebih optimal. Keberhasilan Pilkada Serentak 2024 yang damai, aman, dan kondusif menjadi prioritas utama seluruh pihak yang terlibat.***