PEKANBARU – Seorang pengusaha kosmetik berinisial NS resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin malam (14/7/2025), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi franchise kecantikan. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran mencatut nama pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta brand milik mereka, RANS Entertainment.

Penahanan NS dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti sudah cukup. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial VJ dan EL, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.

"Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut penyidik, modus penipuan dilakukan dengan menawarkan kerja sama bisnis waralaba produk kosmetik. Para korban dijanjikan keuntungan besar dan diyakinkan bahwa proyek ini bekerja sama langsung dengan RANS Entertainment.

"Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko di Pekanbaru, dan itu pun belum beroperasi layaknya franchise profesional," jelas Asep.

Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6,8 miliar. Para pelaku disebut-sebut menciptakan skema yang membuat calon investor tergiur, apalagi dengan menyebarkan klaim keterlibatan nama besar seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, mengungkap bahwa kliennya diperkenalkan kepada proyek bernama Scoo Beauty Inspira dalam sebuah seminar. Di sana, NS mengklaim telah bekerja sama dengan pihak manajemen RANS Entertainment.

"Pelaku menghubungi klien kami lewat media sosial, mengklaim bekerja sama dengan manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama," jelas Eva.

Awalnya, korban diminta investasi senilai Rp8 miliar. Setelah negosiasi, disepakati Rp2 miliar, dengan iming-iming pembagian keuntungan 60 persen. Namun korban terus diminta menyetor hingga dana membengkak menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang tak kunjung dikembalikan.

"Klien kami satu-satunya investor. Namun setelah toko dibuka, laporan keuangan tak pernah diberikan. Bahkan, foto korban yang dijanjikan akan dipajang di toko tak terealisasi. Justru yang dipajang adalah foto pelaku bersama Nagita Slavina," tambah Eva.

Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap bahwa NS dan rekan-rekannya tak memiliki modal pribadi. Semua dana bisnis berasal dari korban.

Kasus ini makin rumit setelah NS berselisih dengan rekan bisnis lainnya, yang juga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akhirnya korban memilih melapor ke Polda Riau.

Kombes Asep memastikan proses hukum akan terus berjalan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jika dua terduga lainnya terus mangkir, kami akan lakukan upaya paksa. Kasus ini harus diusut tuntas," tegas Asep. ***