SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sudah berumur, tapi masih memiliki keberanian membawa barang haram berjenis sabu-sabu. Akibarnya gaek berumur 50 tahun ini pun ditangkap jajaran Polres Siak di loket Bus Halmahera Pasar Dayun KM70, Desa Dayun Kecamatan Dayun, Siak.
Pelaku bernama Azharuddin (50)Islam, Wiraswasta dan beralamat di Jl Gelatik Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara. Pelaku diamankan bersama barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Siak AKP R.Simamora, Selasa (26/3/2013) membenarkan adanya penangkapan salah seorang pembawa sabu-sabu yang ditangkap anggota Opsnal Polsek Siak.
Penangkapan oleh Satnarkoba Polres Siak dilakukan pada hari Senin (25/3/2013) sekira pukul 14.30 Wib. Penangkapan dilakuan empat orang personil Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak. Saat itu salah satu personil Opsnal dihubungi oleh seseorang melalui handphone yang mengatakan bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu duduk di tempat kejadian perkara dengan menyebutkan ciri-ciri orang tesebut.
Atas informasi dari masyarakat itu, personil Opsnal Reskrim Polsek Siak langsung mendatangi TKP, dan sekira pukul 15.30 Wib tim melihat seorang laki-laki degnan ciri-ciri yang dimaksud duduk di loket bus Halmahera. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik warna bening dari dalam kantong pelaku dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
''Karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, personil Opsnal Reskrim Polsek Siak mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Siak guna penyidikan dan penyelidikan untuk pengungkapan jaringan lebih lanjut,'' terang Kasubag Humas. (sks)