PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial RS (22) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya atas dugaan pencabulan, Senin (3/10/2022). RS dilaporkan karena membawa seorang anak berusia 14 tahun ke salah satu kamar hotel di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10/2022).

"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, palapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," kata Iptu Lambok, Kamis (6/10/2022).

Orang tua korban sempat menanyakan ke beberapa teman korban, mendapatkan informasi korban pergi bermain ke aero spot di Jalan Kaharudin Nasution. Karena kehilangan jejak, akhirnya melaporkan kasus anaknya kepada kepolisian.

"Keesokan nya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini," jelas Iptu Lambok.

Didapati info lebih lanjut, bahwa korban itu dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun dikala itu tidak berhasil menjumpai keduanya.

Tim kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu. Disana, pelaku segera diamankan dan langsung mendapatkan pengakuan atas perbuatan pelaku saat diinterogasi di tempat.

Saat ini, penyidik masih menginterogasi diduga pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi mengamankan juga sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tanktop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***