PEKANBARU - PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) memasang tujuh plang pengumuman atas kepemilikan lahan diatas tanah seluas 176.030 meter persegi, yang berada di lingkungan Universitas Riau (Unri), tepatnya di bawah bangunan gedung Fakultas Hukum dan Gedung Gasing Unri yang telah mangkrak bertahun - tahun.

Pemasangan plang pengumuman tersebut membawa serta belasan pekerja beserta 4 truk fuso yang membawa muatan bahan untuk memagar kawasan lahan diatas kepemilikannya. Meski sempat dihalangi oleh pihak universitas dan perwakilan mahasiswa, karena dikhawatirkan akan menimbulkan keributan dan kerusakan, namun hari ini, Selasa, (11/9/2018), ketujuh papan tersebut tampak telah berdiri kokoh dan dapat terlihat jelas oleh pengendara yang melintas.

Direktur PT HTJ sekaligus pemilik lahan tersebut Haji Muckhlis Mu'in mengatakan, plang - plang ini dipasang karena Pemprov Riau tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan ganti rugi lahan sebesar Rp35,206 miliar atau menyerahkan status awal lahan yaitu mengosongkannya dan memberikan kembali kepada PT HTJ. Padahal, dua opsi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Pekanbaru, tertanggal 12 Maret 2018.

"Sengketa lahan ini sebenarnya sudah kita menangkan di Mahkamah Agung tahun 2013 lalu, dan ini ada kita tuliskan diplang pengumuman ini, dan pada Maret 2018 ini PN Pekanbaru juga mengeluarkan keputusan agar Pemprov memberikan ganti rugi atau menyerahkan lahan. Saya sudah empat kali berusaha menemui Gubernur waktu itu, hingga akhirnya Sekdaprov mengatakan sendiri kepada saya, bahwa tidak memungkinkan untuk mengganti rugi lahan tersebut," papar Muckhlis kepada GoRiau.com disela - sela pemasangan plang tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan yang diambilnya ini merupakan bentuk kepedulian tersendiri dari pihaknya, terhadap pembangunan gedung mangkrak yang tengah berdiri diatas lahannya tersebut.

"Saya tidak sedang bicara uang, kalau saya mau, saya ambil saja lahan ini yang sekarang nilai jualnya bisa sampai Rp1 juta permeter, daripada menerima ganti ruginya yang paling berkisar Rp200 ribu permeter. Tetapi saya memikirkan mahasiswa juga, Unri ini juga almamater saya, mau untuk apa gedung mangkrak itu karena lahanya masih sengketa," ujarnya.

"Kalau saya memang jahat, saya bisa persidangkan, mengapa Unri membangun diatas lahan sengketa? Kalau memang tanah ini pernah dihibahkan, tunjukkan surat - suratnya. Saya tegaskan tanah ini tidak pernah dihibahkan, dan saya hanya mengambil hak saya, karena ini inkrah tanah saya, tidak mau persoalan yang lain - lain," ujarnya lagi, ketika dimintai keterangan bahwa sebelumnya tanah ini pernah terdengar telah dihibahkan dimasa Gubernur Riau Rusli Zainal.

Sementara itu, Muckhlis mengatakan, sengketa lahan ini seharusnya hanya urusan antara Pemprov Riau dan PT HTJ dan tidak bersangkut paut dengan Unri. Namun, ditengah waktu pemasangan plang - plang tersebut pihak Universitas Riau, melalui Kuasa Hukumnya, Hayatul Ismi kembali mencoba menahan aksi PT HTJ.

Hayatul Ismi berpendapat, pihak HTJ seharusnya tidak memasang plang - plang tersebut, karena putusan berdasarkan PK, pihaknya telah dimenangkan oleh pengadilan. Penjelasan Ismi, terdapat perbedaan antara dokumen putusan pengadilan yang dimiliki Unri dengan dokumen dari pihak HTJ.

"Kami keberatan dari Unri, kami di PK itu sudah dimenangkan, tidak ada istilah sebagian yang dikatakan oleh PT HTJ tadi. Menurut kami HTJ belum berhak mengeksekusi lahan ini," ujarnya, seusai berdebat dengan Kuasa Hukum PT HTJ dan mengatakan akan kembali berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk mempertahankan lahan tersebut, apabila terbukti memang bukan hak HTJ. ***